Khalid Basalamah Akui Staf Kembalikan US$354.500 ke KPK
Khalid Basalamah mengakui stafnya mengembalikan US$354.500 kepada KPK. Dalam sidang perkara kuota haji, ia juga mengatakan mengira pembayaran US$4.500 per jemaah merupakan biaya visa.
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui stafnya pernah mengembalikan uang sebesar US$354.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober.
Jaksa KPK mendalami asal-usul uang tersebut dan meminta Khalid menanggapi barang bukti berupa uang tunai pecahan US$100. Uang senilai US$354.500 itu terdiri atas 3.545 lembar. Jaksa mengaitkan barang bukti tersebut dengan nama staf Khalid, Muhammad Ulfi Makhrija.
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan penyitaan uang US$200.000 yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Khalid membenarkan adanya penyitaan tersebut. Keterangan di sidang itu memuat dua nilai uang berbeda: pengembalian US$354.500 oleh staf dan penyitaan US$200.000 melalui transfer.
Keterangan Khalid dalam sidang kuota haji
Khalid dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Perkara ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Seluruh dugaan tersebut masih diproses melalui persidangan. Keterangan Khalid menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan saksi yang diminta jaksa untuk menjelaskan transaksi dan praktik pemberangkatan jemaah haji khusus.
Bayar US$4.500 per jemaah, mengira biaya visa
Jaksa turut menanyakan pembayaran US$4.500 per jemaah yang diduga merupakan fee percepatan haji. Khalid mengatakan ia tidak memahami pembayaran itu sebagai fee percepatan. Menurut keterangannya, ia mengira uang tersebut merupakan biaya visa perjalanan haji khusus.
Ia menjelaskan pembayaran dilakukan melalui PT Muhibbah Mulia Wisata. Khalid mengaku memperoleh informasi mengenai pembayaran itu dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah. Ia juga mengatakan tidak mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kementerian Agama.
“Saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” kata Khalid dalam persidangan.
Menurut keterangan yang disampaikan jaksa, Khalid dihadapkan pada dua pilihan: membeli paket haji khusus milik PT Muhibbah atau membayar US$4.500 per orang untuk visa haji khusus percepatan. Khalid membenarkan mengambil pilihan pembayaran visa. Ia menyebut Uhud Tour telah memiliki tim handling sendiri di Arab Saudi.
Dalam penjelasannya, Khalid menyebut PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah pada 2024, sementara Uhud Tour memberangkatkan dua jemaah. Informasi jumlah keberangkatan itu, katanya, berasal dari data yang disampaikan stafnya.
Sidang menguji alur pembayaran dan kuota
Jaksa juga mengutip keterangan Khalid bahwa urusan administrasi jemaah disiapkan oleh Ibnu Mas’ud, sedangkan pihak Uhud Tour diminta membayar biaya visa haji khusus sebesar US$4.500 per jemaah. Jaksa menanyakan kembali apakah sejak awal Khalid mengetahui uang tersebut berkaitan dengan fee percepatan. Ia menjawab tidak mengetahui hal itu.
Dalam sidang, Khalid turut mengungkap adanya tawaran maktab VIP senilai US$390. Namun, keterangan yang tersedia dalam pemeriksaan tersebut terutama menyoroti pembayaran US$4.500 per jemaah, pemahaman Khalid mengenai biaya itu, serta hubungan transaksi dengan penyelenggaraan haji khusus.
Pemeriksaan saksi menjadi penting untuk mengurai bagaimana kuota tambahan dan pembayaran terkait keberangkatan jemaah dikelola. Persidangan perkara ini akan terus menguji keterangan para saksi dan bukti yang diajukan, sementara status dugaan terhadap para terdakwa tetap ditentukan melalui proses hukum.
