KY Telusuri Dugaan Ancaman Hakim terhadap Advokat di Padang
KY menelusuri laporan advokat LBH Padang yang mengaku diancam seorang hakim PN Padang. Dugaan peristiwa itu juga dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Komisi Yudisial (KY) menelusuri laporan dugaan ancaman yang disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat. Hakim berinisial B itu disebut mengancam akan menggolok advokat Decthree Ranti Putri setelah LBH melaporkan dugaan pelanggaran etiknya.
Ranti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu (5/6), ketika ia menunggu jadwal sidang di PN Padang. Saat itu, ia sedang bersama Anisa Hamdah, yang juga advokat LBH Padang. Menurut Ranti, hakim B datang tanpa mengenakan toga dan langsung memotret wajahnya menggunakan telepon seluler.
Ketika Ranti menanyakan alasan pemotretan, hakim itu disebut menjawab bahwa foto tersebut akan menjadi pegangan jika terjadi sesuatu dengan laporan ke KY. Ranti kemudian menirukan ucapan hakim yang memperingatkannya agar tidak macam-macam dan mengatakan masih akan bertugas di PN Padang selama dua tahun lagi.
Laporan dugaan ancaman diteruskan ke KY pusat
Ranti mengaku terdiam ketika hakim B melontarkan kalimat yang ia anggap sebagai ancaman. “Ingat ada foto kamu, kalau kau laki-laki, sudah saya ladiang [golok] kau,” ujar Ranti, mengulang ucapan yang menurutnya disampaikan hakim tersebut.
LBH Padang melaporkan peristiwa itu kepada Penghubung KY wilayah Sumatera Barat. Koordinator Penghubung KY Sumbar, Feri Ardila, mengatakan laporan diterima pada Rabu (5/6) dan telah diteruskan kepada KY di Jakarta untuk ditindaklanjuti. Proses penelusuran masih berlangsung; belum ada keterangan dalam laporan tersebut mengenai keputusan akhir atas dugaan pelanggaran etik.
Ranti juga menyatakan LBH Padang telah melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut, kata dia, diterima dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP. Dengan demikian, laporan ke KY dan laporan ke kepolisian berjalan melalui jalur berbeda: satu terkait pemeriksaan etik, sedangkan yang lain meminta dugaan tindak pidana diproses.
Humas PN Padang, Juandra, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari hakim B. Menurut Juandra, hakim tersebut mengakui peristiwa itu memang terjadi. Namun, ketika ditanya apakah PN Padang akan menjatuhkan sanksi, ia menyatakan proses penelusuran berada di tangan KY.
Dugaan berawal dari laporan etik perkara kekerasan seksual
Ranti menyebut dugaan ancaman itu berkaitan dengan laporan LBH Padang kepada KY Sumbar pada Desember 2023. Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim PN Padang yang terdiri atas hakim B, K, dan A saat menangani perkara kekerasan seksual dengan korban seorang perempuan berusia 16 tahun.
Perkara itu disidangkan pada November 2023. Ranti menyebut ucapan dan tindakan majelis hakim selama persidangan menjadi dasar pengaduan etik LBH. Namun, bahan laporan yang tersedia tidak merinci seluruh dugaan pelanggaran dalam persidangan tersebut maupun hasil pemeriksaan KY atas laporan yang lebih awal.
KY, melalui Feri, menyatakan lembaganya terus mengingatkan para hakim untuk menjaga kode etik dan perilaku, baik saat memeriksa perkara maupun dalam kehidupan sehari-hari. Pemeriksaan atas laporan terbaru akan menjadi bagian dari proses untuk memastikan duduk perkara dan menilai apakah perilaku hakim memenuhi standar yang berlaku.
Pengawasan perilaku hakim menjadi sorotan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan ancaman terhadap advokat menunjukkan perlunya pengawasan hakim yang kuat. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pendidikan profesi hakim dan pentingnya membangun empati, terutama dalam menghadapi perempuan.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan turut mengkritik dugaan perilaku tersebut. “Masa hakim mengancam, kalau mengancam itu kan penjahat, benar tidak?” katanya. Pernyataan itu merupakan tanggapan atas laporan Ranti, bukan kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Kasus ini menambah perhatian terhadap perilaku hakim di luar putusan yang mereka buat di ruang sidang. KY kini menelusuri laporan, sementara kepolisian telah menerima pengaduan LBH Padang. Kejelasan hasil pemeriksaan kedua jalur tersebut akan menentukan tindak lanjut atas dugaan yang disampaikan para pelapor.
