LPS Tunggu Skema Penjaminan Simpanan Koperasi
LPS menyambut pembahasan penjaminan simpanan koperasi, tetapi belum menetapkan cakupan, batas dana, maupun skema perlindungannya. Koperasi open loop dinilai lebih mudah dikaji karena berada dalam pengawasan OJK.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya masih menunggu arahan dan kerangka usulan sebelum memastikan rencana penjaminan simpanan anggota koperasi. Usulan tersebut menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas DPR.
Anggito menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia mengatakan LPS belum menerima penjelasan terperinci mengenai gagasan tersebut, termasuk simpanan koperasi mana yang nantinya akan masuk dalam cakupan penjaminan.
“Saya belum mendengar idenya. Jadi kami menunggu saja. Pokoknya kita pelajari dulu, tapi prinsipnya seluruh simpanan itu harus dikuatkan penjaminan kalau dia menyimpan ya,” kata Anggito.
Pernyataan itu menegaskan bahwa dukungan prinsipil terhadap penguatan perlindungan simpanan belum berarti skema penjaminan koperasi sudah ditetapkan. LPS masih perlu mempelajari rancangan kebijakan dan membahasnya dengan Kementerian Koperasi.
Skema penjaminan koperasi masih dikaji
Menurut Anggito, LPS telah melakukan kajian terkait kemungkinan perluasan fungsi penjaminan. Namun, lembaga tersebut belum menentukan besaran simpanan yang dapat dijamin ataupun jenis simpanan yang akan menjadi sasaran kebijakan.
Perbedaan karakter koperasi juga menjadi pertimbangan dalam pembahasan. Anggito secara khusus menyebut koperasi dengan sistem closed loop masih perlu dipelajari lebih lanjut. Ia belum menjelaskan rancangan perlindungan yang dapat diterapkan untuk model tersebut.
Adapun koperasi dengan skema open loop dinilai lebih mudah disiapkan penjaminannya. Anggito menyebut pengawasan koperasi jenis ini sudah berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kerangka pengawasannya telah memiliki rujukan yang lebih jelas.
“Kalau yang open loop sudah masuk dalam skemanya pengawasan OJK, itu lebih mudah. Kalau yang closed loop nanti kita pelajari dulu seperti apa,” ujar Anggito.
Meski demikian, ia menyatakan LPS menyambut baik pembahasan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pengembangan perkoperasian di Indonesia. Sikap tersebut berjalan beriringan dengan kebutuhan untuk merumuskan batas perlindungan dan mekanisme yang sesuai bagi berbagai jenis koperasi.
Usulan Airlangga masuk pembahasan RUU
Gagasan agar LPS menjamin dana yang ditempatkan di koperasi sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengajukan usulan itu kepada mitra kerja LPS di Komisi XI DPR RI dan mendorong perubahan undang-undang yang diperlukan.
Airlangga menilai koperasi memiliki fungsi yang setara dengan perbankan. Menurut dia, masyarakat yang menyimpan dana di bank memperoleh jaminan, sedangkan simpanan di koperasi belum mendapat perlindungan serupa. Ia juga menyebut penambahan mandat LPS dapat dilakukan karena anggaran lembaga tersebut dinilai sudah memadai.
Dalam sambutannya di acara FEKDI x IFSE di Jakarta, Kamis (24/9), Airlangga meminta Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memasukkan perubahan aturan terkait dalam pembahasan. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Namun, usulan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. RUU Perkoperasian tengah dibahas DPR, sementara LPS menyatakan belum memperoleh kerangka pemikiran yang cukup untuk menetapkan cakupan maupun bentuk penjaminan.
Kepastian perlindungan menunggu aturan
Dengan demikian, belum ada kepastian mengenai kapan penjaminan simpanan koperasi dapat diterapkan atau berapa batas dana yang akan dilindungi. Kedua hal itu masih bergantung pada pembahasan kebijakan, termasuk penentuan simpanan yang memenuhi syarat dan pengaturan untuk koperasi dengan model berbeda.
Pembahasan bersama Kementerian Koperasi dan proses legislasi di DPR akan menjadi bagian penting dalam memperjelas rancangan tersebut. Sampai ada kerangka yang disepakati, pernyataan LPS menunjukkan bahwa perluasan perlindungan masih berada pada tahap kajian, bukan kebijakan yang sudah berlaku.
