25.10.2026

Pendaftaran UKP 2026 Dibuka 16 Oktober, Simak Syaratnya

BPPK membuka pendaftaran UKP periode 1–8 tahun 2026 pada 16–20 Oktober. Simak jadwal ujian, persiapan akun SSO, dan kewajiban uji coba perangkat.

pendaftaran-ukp-2026-dibuka-16-oktober

JAKARTA — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 1 hingga 8 tahun 2026 pada Jumat, 16 Oktober. Calon peserta dapat mendaftar secara daring mulai pukul 08.00 WIB hingga Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB melalui portal resmi Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026 yang diterbitkan BPPK pada 15 Oktober 2026. Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026, juga secara daring. Peserta mengikuti ujian dari lokasi masing-masing secara serentak sesuai periode dan sesi yang dipilih.

Informasi mengenai proses pendaftaran dan pelaksanaan dapat diakses melalui Kemenkeu Learning Center (KLC) serta laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan. BPPK menyelenggarakan UKP berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Siapkan akun dan verifikasi profil sebelum mendaftar UKP

Calon peserta yang belum memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu perlu membuat akun terlebih dahulu. Peserta yang sudah mempunyai akun juga perlu memastikan profilnya telah terverifikasi sebelum memilih agenda ujian. BPPK mengimbau proses ini tidak ditunda hingga mendekati batas akhir pendaftaran.

Data pada profil dan formulir pendaftaran perlu diisi dengan teliti. Ketidaksesuaian atau kekeliruan informasi dapat menghambat proses verifikasi, sehingga berpotensi mengganggu pendaftaran. Peserta yang mengajukan verifikasi sebaiknya memantau statusnya melalui akun masing-masing dan menindaklanjuti apabila ada data yang perlu diperbaiki.

Informasi dari penyelenggara menyebutkan peserta perlu melengkapi dokumen yang diminta pada profil. Namun, calon peserta sebaiknya merujuk langsung pada pengumuman dan laman pendaftaran untuk mengetahui daftar dokumen serta ketentuan teknis yang berlaku. Kebenaran dan keabsahan data maupun dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab peserta.

Perhatikan pilihan periode dan kesiapan perangkat

Satu peserta hanya dapat terdaftar pada satu sesi ujian dalam satu waktu. Karena itu, calon peserta perlu mencermati pilihan periode sebelum menyelesaikan pendaftaran. Pendaftaran untuk periode lain baru dapat dilakukan setelah status kelulusan dari ujian sebelumnya diterbitkan.

Ujian UKP dilaksanakan menggunakan Safe Exam Browser (SEB). Peserta diwajibkan melakukan uji coba kesiapan perangkat dengan SEB versi 1.0.2. Aplikasi dan file konfigurasi yang digunakan harus diunduh dari laman pendaftaran, dan keduanya menjadi persyaratan untuk mengikuti ujian.

Persiapan perangkat sebaiknya dilakukan sebelum hari ujian, bukan pada saat sesi akan dimulai. Peserta perlu mengikuti petunjuk yang tersedia pada laman resmi, termasuk penggunaan aplikasi dan file konfigurasi. Dengan menguji kesiapan lebih awal, peserta memiliki kesempatan untuk memastikan perangkat dapat digunakan sesuai ketentuan yang ditetapkan penyelenggara.

BPPK juga mengingatkan peserta agar tidak terburu-buru saat mengisi data. Penyelenggara menyatakan menyediakan kuota peserta dalam jumlah besar. Meski demikian, calon peserta tetap perlu menuntaskan pendaftaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan dan memastikan status pendaftaran dapat dipantau melalui akun masing-masing.

UKP 2026 direncanakan berlangsung dalam 40 periode

Pengumuman kali ini mencakup periode 1 sampai 8. BPPK merencanakan penyelenggaraan UKP sebanyak 40 periode sepanjang 2026, sehingga periode yang dibuka pada Oktober ini merupakan bagian dari rangkaian ujian tahun berjalan. Informasi mengenai periode berikutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Jadwal ujian periode 1–8 berlangsung pada 26–29 Oktober 2026. Rincian waktu tiap sesi perlu diperiksa langsung pada agenda yang tersedia di portal pendaftaran, karena peserta harus mengikuti jadwal sesuai periode yang dipilih. BPPK menyampaikan hasil verifikasi pendaftaran dan informasi pelaksanaan melalui akun pendaftaran peserta.

Bagi calon peserta yang masih menyiapkan akun atau menunggu verifikasi, sisa waktu pendaftaran perlu dimanfaatkan untuk melengkapi tahapan tersebut. Membaca pengumuman secara menyeluruh, mengecek kembali data, dan menguji perangkat SEB akan membantu peserta menghindari kendala administratif maupun teknis menjelang UKP.

Garisnegeri