25.10.2026

Pendidikan Gratis: UKT dan IPI PTN-PTKIN Masuk Skema

Pemerintah membahas skema pendidikan gratis yang mencakup penghapusan UKT dan IPI di PTN serta PTKIN. Besaran anggaran dan tahapan penerapan masih dihitung.

pendidikan-gratis-ukt-ipi-ptn-ptkin-masuk-skema

Pemerintah tengah mematangkan rencana pendidikan gratis dari PAUD hingga perguruan tinggi. Untuk jenjang pendidikan tinggi negeri, skema yang dibahas mencakup penghapusan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), termasuk biaya yang dipungut melalui jalur mandiri. Pemerintah menyatakan kebijakan itu perlu berlaku setara di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Hadir dalam rapat itu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

“Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua,” kata Sugiono, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama.

Skema kuliah gratis masih dihitung

Pernyataan pemerintah itu belum menjadi keputusan final. Kementerian teknis diminta menyusun sejumlah pilihan pembiayaan, mulai dari kebutuhan anggaran ideal hingga kebutuhan paling mendasar atau minimum essential. Pilihan tersebut akan disimulasikan sebelum dibahas kembali dan dilaporkan kepada Presiden.

Sugiono menekankan, pemerintah perlu merumuskan batasan “gratis” secara realistis agar tidak menambah beban masyarakat. Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut besaran biaya yang akan ditanggung, tetapi juga karakteristik masing-masing satuan pendidikan dan kemampuan anggaran negara.

Brian mengatakan kementeriannya masih menghitung beberapa opsi untuk pembebasan biaya kuliah di PTN. Di antara pilihan yang sedang dipertimbangkan adalah cakupan penerima dan tahapan penerapan, misalnya dimulai dari mahasiswa baru atau mahasiswa dari kelompok desil tertentu. Seluruh opsi akan disesuaikan dengan kondisi fiskal dan ruang anggaran yang tersedia.

Dalam penghitungan yang disampaikan Brian pada rapat kerja bersama Komisi X DPR, kebutuhan untuk menggratiskan kuliah D3, D4, dan S1 di PTN diperkirakan mencapai Rp 93,74 triliun. Angka itu mencakup 2.833.169 mahasiswa di perguruan tinggi negeri, baik program vokasi maupun akademik. Perhitungan tersebut khusus untuk PTN; skema untuk PTKIN belum dijelaskan dalam angka itu.

Pendidikan gratis dirancang bertahap

Pembahasan biaya kuliah merupakan bagian dari rencana yang lebih luas, yakni kebijakan pendidikan gratis dari PAUD sampai perguruan tinggi. Pemerintah menyebut pembahasan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden untuk memperluas akses pendidikan, sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Konsep yang disiapkan mencakup pembebasan biaya di sekolah negeri secara bertahap. Pemerintah juga membahas perluasan akses bagi murid di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan, serta afirmasi bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, rincian pelaksanaan dan besaran anggaran untuk tiap jenjang belum diputuskan.

Dalam kerangka implementasi, pemerintah menyebut adanya tiga klaster strategis. Bahan yang disampaikan dalam rapat menekankan bahwa rancangan kebijakan masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan beragam satuan pendidikan. Pemerintah juga mengaitkan kesiapan program dengan penataan mekanisme dan kesejahteraan guru non-ASN.

Kebutuhan sekolah keagamaan ikut diperhitungkan

Perbedaan karakter satuan pendidikan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan skema. Nasaruddin Umar mengatakan, 95 persen satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama berstatus swasta, sedangkan 5 persen lainnya negeri. Menurut dia, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan yang tidak seluruhnya sama dengan sekolah umum.

Pesantren berasrama, misalnya, menjalankan kegiatan pendidikan formal pada siang hari dan pengajian kitab pada malam hari. Nasaruddin meminta agar pembahasan bantuan mempertimbangkan kebutuhan tinggal di asrama, konsumsi, listrik, penatu, serta operasional guru yang mengajar pada malam hari. Cakupan “gratis”, menurutnya, perlu diperjelas: apakah hanya membebaskan biaya sekolah atau juga mencakup kebutuhan hidup di asrama.

Ia juga menyebut sejumlah satuan pendidikan swasta di bawah Kementerian Agama selama ini bertahan melalui subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan, wakaf, dan dana abadi. Praktik tersebut dapat menjadi rujukan dalam merancang bantuan afirmatif, termasuk penyesuaian pembiayaan antar satuan pendidikan keagamaan.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan membandingkan skenario pembiayaan sebelum membawa usulan kepada Presiden. Hasil pembahasan itu akan menentukan siapa yang mendapat manfaat lebih dahulu, biaya apa saja yang ditanggung, serta bagaimana skema diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan sekolah dan kesejahteraan tenaga pengajar.

Garisnegeri