PPPK Tendik Usul Status dan Kesejahteraan Setara Guru
FHNK2I Tendik meminta PPPK paruh waktu tenaga kependidikan dapat menjadi PPPK penuh waktu dan memperoleh kesejahteraan setara guru. Mereka mengusulkan dukungan APBN maupun APBD.
Tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu meminta pemerintah menyetarakan status serta kesejahteraan mereka dengan guru. Aspirasi itu disampaikan Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), seiring adanya rencana perubahan status bagi sebagian PPPK guru.
Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tendik Herlambang Susanto mengatakan, para tenaga kependidikan juga berharap PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Menurut dia, tendik dan guru sama-sama berada di bawah kementerian yang sama, sehingga kebijakan peningkatan status dan kesejahteraan sebaiknya turut memperhatikan keduanya.
“Sesuai koordinasi dengan beberapa forum tendik semuanya minta diperjuangkan agar setara dengan kesejahteraan guru. Tendik sama-sama bernaung di bawah satu kementerian yang sama (Kemendikdasmen), tetapi saat ini tendik terbawa di gerbong teknis lainnya,” kata Herlambang kepada JPNN, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Usulan peningkatan status PPPK tendik
Herlambang menyatakan FHNK2I Tendik mendukung langkah pemerintah menaikkan status PPPK guru menjadi PNS. Organisasi itu juga mendukung rencana pengalihan PPPK paruh waktu guru ke pemerintah pusat agar berstatus PPPK penuh waktu dengan sumber gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, menurut FHNK2I Tendik, upaya tersebut perlu disertai kebijakan bagi tenaga kependidikan. Mereka mengusulkan PPPK paruh waktu tendik dapat menjadi PPPK penuh waktu, baik dengan pembiayaan dari APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk skema yang menggunakan APBD, Herlambang mengusulkan pemerintah pusat menambah dukungan fiskal kepada daerah. Penyalurannya, menurut dia, dapat melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), atau skema lain. Usulan ini dimaksudkan agar daerah memiliki dukungan anggaran untuk meningkatkan status dan kesejahteraan PPPK tendik.
Skema anggaran untuk mengurangi kesenjangan
Herlambang juga menilai tambahan fiskal dari pusat dapat dipertimbangkan untuk disalurkan langsung kepada ASN yang menjadi sasaran peningkatan status dan kesejahteraan. Ia menyebut penyaluran ke rekening masing-masing ASN sebagai salah satu kemungkinan yang dapat dikaji.
Dalam skema yang diajukan, PPPK paruh waktu guru dapat menjadi PPPK penuh waktu dengan sumber gaji APBN. Sementara itu, PPPK dari formasi lain, termasuk tendik, diharapkan memperoleh peningkatan status dan kesejahteraan melalui APBD yang didukung tambahan fiskal dari pusat.
Herlambang berharap perbedaan sumber pembiayaan itu tidak membuat kesenjangan antarkelompok PPPK semakin lebar. Karena itu, ia menginginkan adanya perhatian yang seimbang terhadap guru dan tenaga kependidikan, tanpa mengabaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Usulan tersebut, kata Herlambang, telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam pertemuan pada 30 September 2026. Pernyataan itu menunjukkan aspirasi FHNK2I Tendik sudah disampaikan kepada pihak kementerian, tetapi belum berarti kebijakan peningkatan status bagi PPPK tendik telah diputuskan.
FHNK2I minta status ASN tidak dibedakan
Herlambang turut menyoroti rencana pengalihan sebagian PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat melalui APBN yang, menurutnya, akan berlangsung mulai Januari 2027. Ia berharap ketersediaan anggaran daerah juga dapat diwujudkan bagi PPPK paruh waktu yang tidak termasuk dalam kelompok yang dialihkan ke pusat.
Setidaknya, ia berharap pemerintah daerah dapat mengupayakan perubahan status kelompok tersebut menjadi PPPK penuh waktu dengan sumber gaji APBD. Dengan demikian, tenaga kependidikan yang tidak masuk skema pembiayaan pusat tetap memiliki peluang memperoleh peningkatan status.
FHNK2I Tendik merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebut ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Herlambang berharap tidak muncul kembali pengelompokan status ASN berdasarkan label pusat dan daerah.
“ASN baik guru, tendik, teknis, nakes, semua sama derajat dan statusnya sebagai ASN. Semoga dengan disahkannya Satu Data Nasional, status ASN menjadi satu, sumber penggajian dan kesejahteraannya menjadi satu juga yang bersumber APBN,” ujar Herlambang.
Usulan itu kini menjadi bagian dari aspirasi yang menunggu tanggapan dan pembahasan lebih lanjut. Kejelasan skema anggaran pusat dan daerah akan menentukan apakah peningkatan status yang diharapkan dapat menjangkau PPPK tendik, sekaligus menjaga perlakuan yang setara antarsesama ASN.
