25.10.2026

Tarif Listrik Oktober 2026 Belum Ditetapkan PLN

Tarif listrik Oktober 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi belum ditetapkan. Tarif pada awal bulan masih mengikuti harga periode sebelumnya.

tarif-listrik-oktober-2026

Tarif listrik Oktober 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) hingga 1 Oktober belum ditetapkan. Untuk sementara, tarif yang berlaku masih mengikuti bulan sebelumnya, dengan rentang Rp996,74 hingga Rp1.699,53 per kWh sesuai golongan dan daya pelanggan.

Tarif listrik Oktober 2026 mengikuti harga bulan sebelumnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan atau per triwulan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif untuk triwulan IV 2026 akan berlaku sepanjang Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah maupun PLN belum menyampaikan apakah tarif tenaga listrik pada periode tersebut tetap atau berubah. Karena itu, tarif pada 1 Oktober masih mengacu pada tarif bulan sebelumnya yang juga sama dengan periode-periode sebelumnya.

Dalam mekanisme penyesuaian triwulanan, perubahan tarif biasanya terjadi apabila terdapat perubahan pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price atau ICP, dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan atau HBA. Kurs adalah nilai tukar mata uang, sedangkan inflasi menggambarkan perubahan umum tingkat harga. ICP dan HBA merupakan istilah harga acuan yang digunakan dalam parameter tersebut.

Daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan PLN

Berikut daftar tarif listrik per kWh yang masih diikuti pada awal Oktober 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi:

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Arti kode golongan dan satuan pada tarif listrik PLN

Kode golongan pada tarif listrik membedakan jenis penggunaan serta kapasitas daya listrik. Dalam daftar ini, R digunakan untuk rumah tangga, B untuk bisnis, I untuk industri, P untuk penggunaan pemerintah atau pelayanan umum, dan L untuk golongan lainnya sesuai pengelompokan tarif.

TR berarti tegangan rendah, TM berarti tegangan menengah, dan TT berarti tegangan tinggi. VA atau volt ampere merupakan satuan kapasitas daya listrik, sedangkan kVA adalah kilovolt ampere. Adapun kWh atau kilowatt hour adalah satuan energi listrik yang menjadi dasar penghitungan pemakaian dalam tarif per kWh.

Perbedaan daya dan golongan membuat tarif listrik per kWh tidak sama bagi setiap pelanggan. Karena itu, pembaca perlu mencocokkan golongan serta daya yang tercantum pada layanan listriknya dengan daftar tarif listrik Oktober 2026.

Poin Penting

  • Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi belum ditetapkan hingga 1 Oktober 2026.
  • Tarif yang masih berlaku mengikuti bulan sebelumnya.
  • Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan.
  • Tarif triwulan IV 2026 berlaku sepanjang Oktober–Desember 2026.
  • Parameter penyesuaian mencakup kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

Pertanyaan Seputar Tarif Listrik Oktober 2026

Apakah tarif listrik Oktober 2026 sudah ditetapkan?

Belum. Hingga 1 Oktober 2026, pemerintah maupun PLN belum menyampaikan penetapan apakah tarif tenaga listrik triwulan IV tetap atau mengalami perubahan.

Sampai kapan tarif listrik triwulan IV berlaku?

Tarif yang ditetapkan untuk triwulan IV berlaku sepanjang Oktober hingga Desember 2026.

Berapa tarif listrik rumah tangga 1.300 VA?

Tarif untuk golongan R-1/TR daya 1.300 VA adalah Rp1.444,70 per kWh.

Apa arti kWh dalam tarif listrik?

kWh adalah kilowatt hour, yaitu satuan energi listrik yang dipakai sebagai dasar tarif per kWh.

Tarif listrik Oktober 2026 bagi pelanggan non-subsidi masih menggunakan acuan bulan sebelumnya sambil menunggu penetapan tarif triwulan IV 2026 dari pemerintah atau PLN.

Garisnegeri