Kerusuhan di Lapas Merauke, Dua Napi Tewas Dikeroyok
Dua narapidana tewas dalam kerusuhan di Lapas Kelas IIB Merauke pada 8 Mei 2021. Polisi mengamankan delapan napi yang diduga terlibat pengeroyokan.
Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua, pada Sabtu sore, 8 Mei 2021, menewaskan dua narapidana. Keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan sesama warga binaan setelah muncul tuduhan bahwa seorang napi bertanggung jawab atas kematian rekan mereka.
Peristiwa yang terjadi di dalam lapas itu bermula beberapa jam sebelumnya, ketika kabar seorang warga binaan meninggal dunia di rumah sakit sampai kepada para penghuni. Delapan napi yang merupakan rekan dekat almarhum kemudian menilai kematiannya tidak wajar. Tuduhan tersebut berujung pada kekerasan terhadap seorang napi lain.
Kabar kematian memicu ketegangan di dalam lapas
Warga binaan yang meninggal lebih dahulu itu wafat karena sakit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Merauke. Informasi mengenai kematiannya diterima pihak lapas sekitar pukul 14.15 WIT.
Menurut keterangan dalam laporan, delapan rekan dekat almarhum mencurigai kematian tersebut. Mereka menuduh seorang penghuni lapas memiliki ilmu hitam dan menjadi penyebabnya. Tuduhan itu merupakan keyakinan para napi tersebut, bukan keterangan yang membuktikan penyebab kematian.
Ketegangan kemudian meningkat. Aksi pengeroyokan terjadi di dalam sel dan menewaskan dua narapidana. Plh Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hadi Nugroho Utomo, membenarkan adanya keributan antarwarga binaan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIT.
“Benar terjadi keributan antar warga binaan. Dua orang meninggal dunia akibat pengeroyokan,” kata Hadi.
Dua korban diketahui berinisial EG dan SB. Keduanya disebut bernama Melianus Gebze dan Sebastian Basik-Basik. Informasi yang disampaikan pihak lapas menyebut kematian mereka terjadi akibat pengeroyokan dalam keributan tersebut.
Polisi mengamankan delapan narapidana
Setelah insiden berlangsung, aparat kepolisian bersama TNI diterjunkan ke Lapas Merauke untuk mengamankan lokasi. Situasi di dalam lapas kemudian berhasil dikendalikan.
Kapolres Merauke saat itu, AKBP Untung Sangaji, menyatakan polisi mengamankan delapan narapidana yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Merauke.
Selain para napi yang diamankan, tiga petugas lapas yang sedang bertugas piket saat kejadian juga dimintai keterangan di Mapolres Merauke. Pemeriksaan terhadap para petugas tersebut menjadi bagian dari penanganan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan lapas.
Peran masing-masing orang dalam insiden itu perlu dibedakan berdasarkan proses pemeriksaan. Delapan napi disebut sebagai pihak yang diduga melakukan pengeroyokan, sedangkan tiga petugas dimintai keterangan. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa petugas terlibat dalam kekerasan.
Perkara pengeroyokan berlanjut ke proses hukum
Kasus pengeroyokan tersebut ditangani Polres Merauke. Dalam perkembangan perkara, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Merauke diketahui menuntut para tersangka dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum, bukan keterangan bahwa para terdakwa telah dijatuhi vonis dengan hukuman tersebut. Penanganan perkara setelah kerusuhan menjadi penting untuk mengungkap peran para pihak dan mempertanggungjawabkan kekerasan yang menyebabkan dua orang meninggal.
Peristiwa ini bermula dari kabar duka yang memicu kecurigaan di antara sejumlah penghuni lapas, lalu berkembang menjadi kekerasan fatal. Di tengah proses hukum, perhatian juga tertuju pada upaya menjaga keamanan di dalam lapas agar perselisihan serupa tidak kembali berujung pada korban jiwa.
