25.10.2026

KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Pekan Ini

KPK mengirim surat panggilan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi pekan ini. Pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

kpk-panggil-nusron-wahid-sebagai-saksi-pekan-ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebagai saksi pada pekan ini. Surat panggilan telah dikirim untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat tersebut dikirim pada pekan lalu dan, menurut keyakinannya, sudah diterima Nusron. Ia menyampaikan keterangan itu setelah menghadiri agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo.

Setyo menyebut pemeriksaan diperkirakan berlangsung minggu ini. KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik, sebab pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Pemeriksaan Nusron untuk melengkapi berkas perkara

Menurut Setyo, warga negara yang menerima panggilan hukum berkewajiban menghadirinya dan memberikan keterangan. “Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Pemanggilan itu menempatkan Nusron sebagai saksi dalam perkara yang sedang disidik. KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan HGB serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Perkara tersebut juga disebut terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Tiga tersangka lainnya ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Delapan tersangka dalam perkara ATR/BPN

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyebutan itu menjadi bagian dari informasi penyidikan yang disampaikan lembaga antirasuah; status hukum setiap orang tetap merujuk pada penetapan KPK dan proses perkara yang berjalan.

Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry, dijerat dengan sangkaan berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk kelompok Adrianto dan Rizal, KPK menerapkan ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana yang disebut dalam konstruksi perkara. Terhadap kelompok tersangka lainnya, sangkaan merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Seluruh sangkaan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK sebelumnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

OTT KPK menemukan uang Rp106,3 miliar

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.

Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan membantu penyidik menyusun berkas perkara para tersangka. Setelah agenda pemeriksaan saksi berlangsung, perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada keterangan yang diperoleh dan langkah hukum KPK berikutnya. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan serta bagaimana penyidik mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB tersebut.

Garisnegeri