MKNT Berganti Nama Menjadi Remitra, Headwell Jadi Pengendali
MKNT resmi berganti nama menjadi PT Remitra Global International Tbk setelah RUPSLB menyetujui PMTHMETD hingga Rp1,024 triliun dan menetapkan pengendali baru.
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) resmi berganti nama menjadi PT Remitra Global International Tbk setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan tersebut pada 14 September 2026. Perubahan nama berlaku efektif sejak keputusan Menteri Hukum terbit pada 1 Oktober 2026, bersamaan dengan masuknya pengendali baru dan rencana pengembangan bisnis di sektor baja serta budidaya udang.
Perubahan ini menjadi bagian dari penataan perusahaan yang lebih luas. Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui enam agenda, termasuk penambahan modal, perubahan pengendali, perubahan anggaran dasar, serta susunan direksi dan komisaris.
Remitra jalankan penambahan modal Rp1,024 triliun
Perseroan menyetujui penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dengan nilai hingga sekitar Rp1,024 triliun. Melalui skema ini, sebagian kewajiban perusahaan dikonversi menjadi saham baru, sementara sejumlah investor memberikan tambahan dana.
Kewajiban kepada PT Headwell Bintang Energi Hijau sebesar Rp668 miliar dan PT Mantra Capital Persadan sebesar Rp154,925 miliar akan dikonversi menjadi saham. Remitra juga akan menerima dana tunai Rp200 miliar dari lima investor independen serta tambahan Rp1,5649 miliar dari PT Mantra Capital Persadan.
Headwell ditetapkan sebagai pengendali baru MKNT. Handoyo Setiawan tercatat sebagai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner dari perusahaan tersebut. Aksi korporasi ini juga melibatkan lima investor individu, yakni Suripto, Daniel Tejakusuma, Rossa Linna, Jhon Veter Firdaus, dan Antony Lesmana.
Perubahan struktur modal membawa konsekuensi bagi pemegang saham lama. Jumlah saham beredar MKNT meningkat dari 5,5 miliar menjadi sekitar 1,03 triliun saham, sementara modal disetor naik dari Rp110 miliar menjadi Rp1,13 triliun. Penambahan saham tersebut berpotensi menimbulkan dilusi signifikan bagi pemegang saham publik.
Ekspansi ke baja dan budidaya udang
Perubahan nama juga mencerminkan pergeseran portofolio usaha. Pada 29 Mei 2026, perseroan menyelesaikan pengambilalihan PT Citra Baru Steel dan PT Radja Udang Malingping. Langkah ini memperluas kegiatan Remitra dari bisnis sebelumnya ke manufaktur baja tulangan dan budidaya udang.
PT Citra Baru Steel bergerak di bidang manufaktur baja tulangan, sedangkan PT Radja Udang Malingping menjalankan usaha budidaya tambak udang. Dalam keterbukaan informasi, perusahaan menyebut struktur permodalan yang lebih sehat diharapkan memberi ruang untuk kembali menjalankan kegiatan operasional dan mengembangkan bisnis.
Keputusan mengenai penggunaan dana juga dikaitkan dengan kebutuhan perseroan dan pengembangan perusahaan anak. Namun, rincian penyaluran dana dalam laporan yang beredar memuat angka berbeda, sehingga besaran PMTHMETD dan komposisi transaksi menjadi bagian yang perlu dicermati investor melalui keterbukaan resmi perusahaan.
Susunan pengurus baru dan agenda perusahaan
RUPSLB turut menetapkan susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi. Handoyo Setiawan menjadi Komisaris Utama, didampingi Erry Firmansyah sebagai Komisaris Independen dan Idrus Marham sebagai Komisaris. Santoso Widjojo ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara Jehuda Ebenhaezer Winata menjabat Direktur.
Santoso menyebut persetujuan RUPSLB sebagai awal babak baru bagi perusahaan. Ia mengatakan struktur permodalan yang lebih sehat dan tata kelola yang diperkuat akan menjadi fondasi untuk melangkah maju.
RUPSLB hari ini merupakan awal dari babak baru Perseroan. Dengan struktur permodalan yang sehat dan tata kelola yang diperkuat, kami memiliki fondasi yang kokoh untuk melangkah maju.
Ke depan, Remitra menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian rangkaian aksi korporasi, memperkuat kinerja perusahaan anak, serta memenuhi komitmen kepada regulator dan mitra bisnis. Perseroan juga akan mengeksplorasi kegiatan usaha baru yang dinilai dapat memberi nilai tambah bagi pemegang saham.
Bagi investor, perubahan nama hanyalah satu bagian dari transformasi MKNT. Perkembangan realisasi penambahan modal, kinerja anak usaha di sektor baja dan udang, serta dampak dilusi terhadap kepemilikan saham akan menjadi hal penting untuk dipantau setelah Remitra memasuki fase baru.
