25.10.2026

Nusron Wahid Tak Hadir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Langkah

Nusron Wahid belum memenuhi panggilan kedua KPK sebagai saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik masih menunggu keterangannya.

nusron-wahid-tak-hadir-dua-kali-kpk-pertimbangkan-langkah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di kementeriannya. Hingga Kamis siang, 15 Oktober 2026, Nusron belum datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan pada 7 Oktober. Saat itu, Nusron menyampaikan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Budi, penyidik masih menunggu kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam pengusutan perkara. Hingga siang itu, KPK juga belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran ataupun ketidakhadirannya.

“Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Budi.

KPK menunggu keterangan Nusron dalam perkara ATR/BPN

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengingatkan bahwa Nusron pernah menyatakan akan mendukung proses penegakan hukum. KPK berharap komitmen tersebut diwujudkan dengan memenuhi panggilan penyidik.

Setyo menyebut pemeriksaan merupakan kesempatan bagi Nusron untuk menyampaikan keterangan yang dibutuhkan. Keterangan itu dinilai dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian perkara yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Setyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan mekanisme atau strategi untuk menghadirkan Nusron apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan. Namun, ia tidak merinci langkah yang akan ditempuh. Hingga jadwal pemeriksaan ulang tersebut, Nusron dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan penerimaan di lingkungan kementerian, termasuk perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan yang terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

Penyidikan suap HGB dan penyitaan uang Rp 800 juta

Salah satu perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan suap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Suap itu diduga berhubungan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan yang berkaitan dengan PT Summarecon.

Pada Kamis, penyidik juga menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan kuasa hukum Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik masih mendalami kaitannya dengan pengelolaan lahan di Bogor.

Penyitaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidik masih perlu mengungkap asal-usul uang, aliran dana, dan hubungannya dengan dugaan suap yang sedang diselidiki.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan terkait perkara ini, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 106,3 miliar. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, sedangkan Adrianto adalah Direktur Utama PT Summarecon. Tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, dan mantan kepala daerah.

KPK telusuri hubungan para pihak dan aliran dana

KPK menyebut sejumlah tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Dalam keterangan yang disampaikan, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan tersebut. Namun, keterangan itu tidak serta-merta membuktikan Nusron terlibat dalam tindak pidana.

Penyidik masih menelusuri proses pengurusan HGB, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan aliran uang yang berkaitan dengan kewenangan pejabat pertanahan. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara, tetapi materi pemeriksaan yang akan diajukan kepadanya belum diungkapkan KPK.

Perkara ini menyoroti pentingnya transparansi dalam layanan pertanahan, termasuk pengurusan hak atas tanah dan pembukaan blokir lahan. Publik kini menunggu tindak lanjut KPK atas panggilan pemeriksaan Nusron, sementara penentuan tanggung jawab setiap pihak tetap harus bertumpu pada bukti dan proses hukum.

Garisnegeri