Tuntutan Maksimal untuk Febrie Dinilai Bisa Pulihkan Kepercayaan
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai tuntutan maksimal untuk Febrie Adriansyah dapat menguji ketegasan Kejaksaan dan membantu memulihkan kepercayaan publik.
Ketegasan jaksa dalam menyusun tuntutan maksimal terhadap Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di dalam institusi kejaksaan sendiri.
Menurut Azmi, masyarakat akan menilai apakah hukum benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk ketika perkara menyasar mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum. Karena itu, sikap jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan dan tuntutan yang nantinya diajukan akan menjadi perhatian penting.
“Tindakan tegas, bersihkan oknum yang melakukan pelanggaran hukum, dan transparansi proses penegakan hukum dari JPU dalam perkara ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat pada institusi hukum,” kata Azmi.
Tuntutan Febrie Adriansyah jadi ujian bagi Kejaksaan
Azmi menilai tuntutan bukan semata-mata tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, tuntutan juga akan menjadi ukuran sejauh mana kejaksaan bersedia menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan orang dari lingkungannya sendiri.
Ia menyebut konstruksi dakwaan JPU menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan oleh Febrie yang disebut berlangsung secara terstruktur sejak 19 Desember 2019. Namun, uraian dalam dakwaan tersebut tetap harus diuji melalui persidangan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada proses pembuktian dan putusan pengadilan.
Azmi menekankan, apabila dakwaan terbukti, perkara itu tidak hanya berkaitan dengan nilai uang yang diduga terlibat. Hal yang juga perlu dicermati ialah pola serta lamanya perbuatan, terutama karena kewenangan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan jabatan di bidang penegakan hukum.
“Kalau dakwaan ini terbukti di persidangan, perkara ini bukan sekadar persoalan jumlah uang, tetapi menyangkut pola dan durasi perbuatannya berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya sebagai pejabat penegakan hukum,” ujar Azmi.
Azmi mendorong pemberatan pidana dan pencabutan hak
Merujuk surat dakwaan, Azmi berpandangan indikasi pemerasan dan TPPU perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Ia menyebut Pasal 58 KUHP sebagai dasar yang menurutnya dapat dikaitkan dengan skema pemberatan pidana. Pandangan tersebut disampaikan sebagai dorongan kepada JPU untuk mempertimbangkan tuntutan yang maksimal.
Azmi juga mengusulkan ancaman pidana maksimal ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, serta pencabutan hak untuk menjalankan profesi jaksa. Ia menilai besaran tuntutan kelak akan menjadi barometer ketegasan penuntut umum dalam menangani perkara yang menyangkut mantan pejabat di institusi kejaksaan.
“Tuntutan ini menjadi barometer ketegasan Jaksa Penuntut Umum. Terapkan ancaman maksimal ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, termasuk pencabutan haknya menjalankan profesi jaksa,” kata Azmi.
Meski demikian, penjatuhan pidana dan bentuk sanksi tetap bergantung pada pembuktian di persidangan serta keputusan hakim. Tuntutan JPU merupakan pendapat penuntut umum mengenai perkara dan hukuman yang diminta, bukan putusan akhir atas kesalahan terdakwa.
Perampasan aset harus memperhatikan hak pihak ketiga
Selain hukuman badan, Azmi meminta jaksa mengupayakan agar keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana tidak bisa dinikmati pelaku. Upaya itu, menurut dia, dapat dilakukan melalui perampasan aset tertentu, denda, maupun uang pengganti, dengan tetap merujuk pada pembuktian perkara.
Ia turut mengingatkan pentingnya memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan begitu, penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi atau pemerasan tidak mengabaikan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Dalam perkara ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada berat-ringannya tuntutan. Transparansi proses, kecermatan membuktikan dakwaan, dan penanganan aset juga akan ikut membentuk penilaian masyarakat terhadap integritas penegakan hukum.
Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh uraian dalam dakwaan dan memastikan setiap langkah didasarkan pada bukti. Bagi Kejaksaan, konsistensi antara komitmen membersihkan institusi dan penanganan perkara ini akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik dapat dipulihkan.
